Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, struktur organisasi Dinas Kesehatan kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, yang terdiri dari Sub Bagian :
- 1) Sub Bagian Program dan Data
- 2) Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit , yang terdiri dari seksi :
- 1) Seksi Surveilans dan Imunisasi
- 2) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- 3) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
- Bidang Kesehatan Masyarakat, yang terdiri dari seksi :
- 1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
- 2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
- 3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olehraga
- Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, yang terdiri dari seksi :
- 1) Seksi Pelayanan Kesehatan
- 2) Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT
- 3) Seksi Sumber Daya Manuasia dan sarana Prasarana Kesehatan