Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh BUpati terkait dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan ;
- merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Dinas sesuai dengan bidang tugas ;
- Merumuskakn kebijakakn di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan ;
- Melaksanakan kebijakandi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan ;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan ;
- mengkoordinasikan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan. serta kesekretariatan ;
- mengarahkan, membina dan memberikan disposisi pada bawahan di lingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan ;
- Melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Bidang Pelayanan du Sumber Daya Kesehatan serta kesekretariatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas ;
- Mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati / Wakil Bupati secara berkala atau insedentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.