Unsur – Unsur Organisasi
TIPELOGI DINAS DAN JUMLAH UNIT KERJA
Dinas Daerah tipe B mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan beban kerja yang sedang. Dalam hal jumlah unit kerja pada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tipe B, mempunyai unit kerja yang terdiri atas:
- 1 (satu) sekretariat dengan paling banyak 2 (dua) sub bagian.
- 3 (tiga) bidang dengan masing-masing bidang paling banyak 3 (tiga) seksi
JABATAN DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
- Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan Eselon II B atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatan Eselon III A atau dalam Jabatan Administrator.
- Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Bidang dengan jabatan Eselon III B atau dalam Jabatan Administrator.
- Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Seksi dengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.
- Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN TIPE B
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tipe B mempunyai tugas, sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membantu Bupati/Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten/Kota. Fungsi:
1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan terdiri dari:
a) Sekretariat;
b) Bidang Kesehatan Masyarakat;
c) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
d) Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Tugas dan Fungsi Sekretariat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah; dan
- Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Program dan data.Tugas: Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi, serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
- Subbagian Tata Usaha dan Keuangan Tugas: Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Tugas dan Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
- Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
- Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari:
- Seksi Surveilans dan Imunisasi Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan. Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber daya kesehatan terdiri dari:
- Seksi Pelayanan Kesehatan Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.
- Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT.
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.