Pembelajaran PPK – BLUD di era JKN
Mulai Tanggal 4 sd 7 Desember 2016 Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengadakan Pembelajaran Tentang BLUD PUSKESMAS ke Dinas Kesehatan Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, diikuti Bidang, Seksi terkait, seluruh Kepala Puskesmas dan Pengelola JKN. Masih banyak yang harus dibenahi dan dikerjakan untuk mewujudkannya di Hulu Sungai Utara agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat makin baik dan meningkat.
Penerapan PPK-BLUD di Kabupaten Lombok Barat diterapkan berdasarkan SK Bupati Lombok Barat Nomor 982/964/DIKES/2015 tentang Penetapan Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan daerah (PPK-BLUD) Penuh pada Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat.
Sebanyak 17 Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 5 Puskesmas Perawatan dan 12 Puskesmas NOn Perawatan sejak Tahun 2015 sudah melaksanakan PPK-BLUD secara penuh dan 13 Puskesmas sudah terakreditasi.
Tahapan pelaksanaan PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat terdiri dari Persiapan BLUD. Pembentukan tim persiapan BLUD Pusksmas di Tk.Kabuapten, Sudy Banding, Sosialisasi ke seluruh Puskesmas, Kerjasama dengan BPKP, Pelatihan Penyusunan dokumen Persyaratan Administratif BLUD (RUB, Pola Tata Kelola, SPM dan SOP dan Keuangan), Penyusunan Dokumen Administratif, Penyusunan Regulasi Pendukung BLUD, Sosialisasi dengan tim penilai, Advokasi dengan DPRD,Penilaian Dokumen oleh tim penilai. Melaksanakan kerjasama dengan KOMPAK. Menyiapkan SDM untukmendukung pelaksanaan BLUD (tenaga akuntan di setiap puskesmas) dan Launching BLUD.
You must be logged in to post a comment.