Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Pada Dinas Kesehatan kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, yang terdiri dari Sub Bagian :
- 1) Sub Bagian Program dan Data
- 2) Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Bidang Kesehatan Masyarakat
- Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional