PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA TIPE B
TIPELOGI DINAS DAN JUMLAH UNIT KERJA
Dinas Daerah tipe B mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan beban kerja yang sedang. Dalam hal jumlah unit kerja pada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tipe B, mempunyai unit kerja yang terdiri atas:
- 1 (satu) sekretariat dengan paling banyak 2 (dua) sub bagian.
- 3 (tiga) bidang dengan masing-masing bidang paling banyak 3 (tiga) seksi
JABATAN DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
- Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan Eselon II B atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatan Eselon III A atau dalam Jabatan Administrator.
- Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Bidang dengan jabatan Eselon III B atau dalam Jabatan Administrator.
- Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Seksi dengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.
- Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN TIPE B
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tipe B mempunyai tugas, sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membantu Bupati/Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten/Kota. Fungsi:
1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan terdiri dari:
a) Sekretariat;
b) Bidang Kesehatan Masyarakat;
c) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
d) Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Tugas dan Fungsi Sekretariat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah; dan
- Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat.Tugas: Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi, serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
- Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Tugas: Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Tugas dan Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
- Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
- Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari:
- Seksi Surveilans dan Imunisasi Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan. Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber daya kesehatan terdiri dari:
- Seksi Pelayanan Kesehatan Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.
- Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT.
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tugas: Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
JABATAN STRUKTURAL/PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN ADMINISTRASI Pengangkatan pegawai ke dalam jabatan struktural (jabatan pimpinan tinggi, dan administrasi) kesehatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan standar kompetensi jabatan yang akan dijabat melalui proses rekruitmen dan seleksi sesuai peraturan perundangundangan. Pada bagian ini akan dikemukan secara singkat deskripsi tugas dan syarat jabatan struktural (Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi) pada Dinas Kesehatan, sedangkan kompetensi jabatan akan diatur dalam peraturan tersendiri.
- Kepala Dinas Kesehatan
Ringkasan tugas jabatan: Memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda/Golongan IVc, atau Pembina Tingkat I/Golongan IVb dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun masa kerja golongan.
Pendidikan: Sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan/Diploma IV Kesehatan dengan Sarjana Strata-2 bidang Kesehatan, lebih diutamakan dengan peminatan Epidemiologi Kesehatan.
Pengalaman kerja: 1) Pernah/sedang menduduki jabatan administrator paling singkat 2 (dua) tahun, atau sedang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya bidang kesehatan sekurangkurangnya 2 (dua) tahun; dan 2) Memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Pelatihan penjenjangan: sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan III, atau sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan teknis:
- telah mengikuti pelatihan sekurang-kurangnya tentang rencana strategis, sistem manajemen informasi kesehatan, pengembangan komunitas, surveilans epidemiologi, manajemen bencana, dan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS) yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
- pelatihan pada butir 1 dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
- Sekretaris Dinas Kesehatan
- Ringkasan tugas jabatan: Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pangkat/Golongan: Pembina/Golongan IVa, atau Penata tingkat I/Golongan IIId dengan sekurang-kurangnya masa kerja golongan 2 (dua) tahun.
- Pendidikan: sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1/Diploma IV.
Pengalaman kerja:
Pernah/sedang menduduki Jabatan Pengawas sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun, atau sedang menduduki jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki; dan
Memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun.
Pelatihan penjenjangan: Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan IV, atau sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pelatihan teknis:
Telah mengikuti pelatihan sekurang-kurangnya tentang Rencana Strategis, Sistem Manajemen Informasi Kesehatan, Manajemen Bencana, Pengelolaan Anggaran, Manajemen SDM, dan Administrasi Perkantoran yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Pelatihan pada butir 1 dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
- Kepala Bidang
- Ringkasan tugas jabatan: Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanan kebijakan operasional, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang yang menjadi lingkup tugasnya.
- Pangkat/Golongan: Pembina/Golongan IVa, atau Penata Tingkat I/Golongan IIId dengan minimal 2 (dua) tahun masa kerja golongan.
- Pendidikan: Sarjana Strata-1 Kesehatan/ Diploma IV Kesehatan.
- Pengalaman kerja:
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kesehatan secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun.
- Pernah/sedang menduduki jabatan Pengawas sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun, atau sedang menduduki jabatan fungsional yang setingkat atau lebih tinggi dari jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki; dan
- Pelatihan penjenjangan: Lulus Diklat Kepemimpinan IV.
- Pelatihan teknis: Telah mengikuti pelatihan dengan sekurang-kurangnya substansi: Rencana program kesehatan dan teknis lainnya sesuai dengan bidang tugas, yang dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
- Kepala Seksi
- Ringkasan tugas jabatan: Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional, pelaksanan kebijakan operasional, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang yang menjadi lingkup tugas di Dinas Kesehatan.
- Pangkat/Golongan: Penata Tingkat I/Golongan IIIb, atau Penata/Gol. IIIa dengan sekurang-kurangnya 2 tahun masa kerja golongan.
- Pendidikan: Sarjana Strata 1 Kesehatan/D IV Kesehatan yang sesuai dengan bidang tugas.
- Pengalaman kerja:
Memiliki pengalaman Jabatan pelaksana dalam bidang kesehatan secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun;
Menduduki Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
Pelatihan penjenjangan: Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan IV atau paling lambat harus dipenuhi 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
Pelatihan teknis:
- telah mengikuti pelatihan teknis sesuai dengan bidang tugas; dan
- substansi pelatihan sebagaimana dimaksud butir 1) harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
- Kepala Sub Bagian Dinas Kesehatan
- Ringkasan tugas jabatan: Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada unit organisasi Dinas Kesehatan Daerah.
- Pangkat/Golongan: Penata Tingkat I/Golongan IIIb, atau Penata/Golongan IIIa dengan minimal 2 tahun masa kerja golongan.
- Pendidikan: Sarjana Strata-1/D IV.
- Pengalaman kerja: 1) memiliki pengalaman Jabatan pelaksana dalam bidang administrasi secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun; dan 2) memangku jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
- Pelatihan penjenjangan: Telah mengikuti Diklat Kepemimpinan IV atau paling lambat harus dipenuhi 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
Pelatihan teknis:
- Telah mengikuti pelatihan Perencanaan, Pengelolaan Anggaran, Manajemen SDM Aparatur, dan Administrasi perkantoran;
- Khusus untuk kepala sub bagian yang memiliki fungsi penyusunan program, wajib mengikuti pelatihan dengan substansi penyusunan program kesehatan; dan
- Substansi pelatihan sebagaimana dimaksud butir 1) dan 2) harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.
JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
Jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menetapkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang tergambarkan.
dalam Peta Jabatan. Kualifikasi jabatan fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja didasarkan pada tugas dan fungsi organisasi. Proses ini akan menghasilkan peta jabatan yang menggambarkan susunan seluruh jabatan dalam organisasi.
Sumber : Permenkes No.49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota