Rumah Tunggu Kelahiran Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Rumah Tunggu Kelahiran Di Kabupaten Hulu Sungai Utara berjumlah 2 buah, yakni :
- Rumah Tunggu Kelahiran Sayang Bini dan Anak (RTK Sabina) yang berada di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah ini juga tepat berdekatan dengan RSUD Pambalah Batung Amuntai, sehingga dapat dijadikan tempat tinggal sementara yang mempermudah ibu hamil dan pendampingannya hingga proses persalinan.
- RTK lagi yang berada di kecamatan Amuntai Utara, berdekatan dengan Puskesmas
Sungai Turak.
Pemanfaatan RTK juga dapat dirasakan oleh warga masyarakat dari luar daerah. Hal itulah yang dirasakan oleh para pasien dan keluarga pasien pengguna Rumah Tunggu Kelahiran yang notabene merupakan ibu hamil pra atau pasca persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai.
Kendati keberadaan RTK sudah sekitar satu setengah tahun disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten HSU, namun sebagian besar masyarakat tidak mengetahui akan keberadaannya dan apa fungsinya.
Keberadaan rumah tunggu kelahiran ini disediakan oleh pemerintah
Kabupaten HSU sejak tahun 2017, diprioritaskan untuk ibu hamil yang memiliki resiko tinggi agar dapat memberikan kemudahan selama proses persalinan baik sebelum maupun sesudah persalinan.
Dijelaskan oleh Kabid Kesmas Dinkes HSU Eddy Hadriyannor bahwa keberadaan RTK ini sebenarnya sebagai program pemerintah untuk menekan kematian ibu dan anak, tidak hanya untuk warga masyarakat HSU akan tetapi juga warga masyarakat di luar HSU, Di samping digunakan oleh para ibu hamil yang beresiko, selama ini penggunaan rumah tunggu
kelahiran yang mempunyai empat kamar siap pakai ini biasanya juga ditempati oleh para pasien bersama keluarganya yang tempat tinggalnya berada jauh dengan kota atau Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai, selain itu di samping akomodasi pemberian makanan 3 kali sehari pagi pasien dan keluarga pasien, namun ada syarat dan ketentuan untuk dapat menginap di RTK ini, seperti ibu hamil yang tempat tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, ibu hamil yang beresiko, serta selama menginap dapat didampingi 2 orang keluarganya. Adapun ketentuannya antara lain dapat menghubungi langsung pembina RTK, sudah mendapatkan rekomendasi dari tenaga kesehatan yang merujuk, serta membawa identitas diri seperti KTP/SIM serta jaminan kesehatan lainnya seperti BPJS dan asuransi kesehatan lainnya apabila ada,
Mudah mudahan dari penanganan yang cepat, ibunya selamat dan anaknya juga selamat.
by. jay
(Diskominfo/wahyu)
You must be logged in to post a comment.