Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding
Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tentang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh dr. H. Agus Fidliansyah selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Novan Hadian S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dalam pertemuannya, Kajari HSU, Novan Hadian S.H., M.H. mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negera dan kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Kajari HSU juga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi misi dari Pemerintah Kab. HSU serta Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah covid-19 saat ini.
Sementara Plt. Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dr. H. Agus Fidliansyah menjelaskan bahwa tujuan adanya Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah-masalah Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mungkin nanti akan timbul dan juga diharapkan ada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari HSU, Bara Mantio Irsahara S.H menambahkan dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, kedepannya tentu kalau ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata baik di Pengadilan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi).
by.Danu
You must be logged in to post a comment.